post image
KOMENTAR
Pemerintahan Daerah (Pemda) se-Indonesia diharapkan bisa menata Pedagang Kaki Lima (PKl), bukan melakukan penggusuran.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), Ali Mahsun mengatakan hingga saat ini masih marak PKL digusur di berbagai daerah dan wilayah di Indonesia.

"Penggusuran PKL di Padang Sumatra Barat, Makassar Sulawesi Selatan, di Bekasi Jawa Barat, di DKI Jakarta dan di daerah lainnya adalah bukti nyata Pemda belum beranjak dari paradigma lama dalam tata kelola PKL. Masih menganggap PKL sebagai sampah atau bagian masalah pembangunan," ujar Ali Mahsun, Selasa (15/3).

Lebih dari itu, lanjut dia, dalam tata kelola PKL, Pemda masih sangat konvensional atau berpola klasik dengan menggunakan Perda Ketertiban Umum (Tibum). Padahal, sejak 2012 telah diundangkan Perpres 125/2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yang merupakan sebuah perintah yang harus dilaksanakan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, dan para pihak lainnya di wilayah RI.

Sesuai dengan hirarki tata peraturan perundangan yang berlaku di NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, kedudukan Perpres setingkat lebih tinggi dibandingkan Perda. Artinya, Pemda sudah tidak boleh lagi berlandaskan Perda Tibum dalam tata kelola PKL.

"Untuk itu APKLI berharap Pemda mulai beranjak menata PKL, bukan menggusur mereka," tegas Ali Mahsun. [hta/rmol]















Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas