post image
KOMENTAR
Eksistensi angkutan umum berbasis aplikasi atau online jelas ilegal. Pasalnya, merujuk surat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), perusahaan tersebut hanya terdaftar sebagai aplikasi online.

"Sesuai ketentuan Perpres nomor 14 tahun 2014, tentang bidang usaha jasa yang tertutup, taksi ini kan termasuk bidang usaha jasa tertutup. Bagi perusahaan asing yang mau mengembangkan perusahaannya di Indonesia, maka dia harus terdaftar. Sampai hari ini di BKPM taksi online Grab atau Uber itu tidak terdaftar sebagai perusahaan jasa penumpang," kata anggota Komisi V, Nizar Zahro, Selasa (22/3).

Untuk diketahui, saat ini tengah berlangsung demo besar-besaran para sopir taksi plat kuning di berbagai titik di wilayah ibukota yang keberatan dengan keberadaan taksi online.

"Dengan adanya demo yang sangat luar biasa ini kan para sopir ingin keadilan, persamaan hak, karena mereka sudah punya izin berupa SIUP, tanda daftar perusahaan, NPWP kenapa dia tidak mendapatkan keadilan dari pemerintah. Sementara taksi ilegal yang tidak membayar pajak, yang tidak terdaftar, yang tidak mewajibkan uji KIR oleh pemerintah dimanjakan. Di mana rasa keadilan itu," jelas Nizar.

Mestinya, lanjut dia, pemerintah menutup aplikasi itu. Pemerintah harus konsisten menegakkan UU 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

"Bagi perusahaan yang belum mempunyai sembilan izin yang termaktub dalam undang-undang itu, wajib ditutup, tidak boleh dia melaksanakan usaha jasa transportasi," tandasnya.

"Bagi perusahaan taksi online wajib mengurus izin-izin seperti taksi konvensional biar ada rasa keadilan," imbuhnya.

Nizar kemudian memohon supir taksi untuk tidak melakukan aksi sweeping. Pasalnya aksi tersebut menurut dia merugikan orang lain.

"Kalau ingin menyuarakan haknya agar ada rasa keadilan dari pemerintah, silakan. Salurkan suara-suara dengan baik. Kalau sweeping merugikan orang lain mengandung unsur pidana, kita berharap agar para taksi-taksi konvensional bisa menahan diri. Walaupun kita tahu mereka sudah beberapa bulan ini diabaikan oleh undang-undang," imbaunya.[hta/rmol]



Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas