post image
KOMENTAR
Perseteruan antara sopir taksi umum dengan Uber dan GrabCar telah usai. Kedua angkutan berbasis online itu dinyatakan ilegal oleh pemerintah. Mereka diminta memenuhi persyaratan jika ingin dinyatakan legal.

"Dengan memperhatikan seluruh pasal-pasal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sampai dengan hari ini operasi dari sisi aturan LLAJ adalah ilegal," ujar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.

Pernyataan itu keluar seusai pertemuan antara Kemenhub, perwakilan Grab, Uber dan Organda DKI. Pertemuan untuk mencari solusi dari tuntutan para sopir taksi sehari sebelumnya. Hasilnya, GrabCar dan Uber dinyatakan ilegal. Tidak hanya itu, Sugihardjo juga menceritakan jajaran kementerian terkait sampai melakukan diskusi di Kemenko Polhukam, kemarin. Pertemuan itu memutuskan, posisi GrabCar dan Uber sedang masa transisi. Alias boleh beroperasi namun tidak boleh ekspansi.

Keputusan itu berdasarkan pembahasan dengan Menko Polhukam Luhut Panjaitan, Menkominfo Rudiantara, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah, Ketua DPP Organda Adrianto Djokosoetono. "Dari hasil rapat itu, besok (hari ini) pukul 15.00 WIB akan rapat lagi di Kemenko Polhukam untuk menentukan masa transisi berapa lama, untuk menyesuaikan dengan aturan yang berlaku," katanya.

Dalam masa transisi itu, lanjut Sugihardjo, kedua perusahaan transportasi berbasis aplikasi online tersebut masih boleh beroperasi, namun keduanya tidak boleh menambah armada. "Dalam masa ini, kondisinya status quo," katanya.

Agar Uber dan GrabCar tetap melenggang di jalanan, pemerintah menawarkan dua opsi. Pertama menjadi operator angkutan. Menurut Sugihardjo, mengatakan Uber dan GrabCar harus mengikuti peraturan Kemenhub dengan membentuk badan hukum dan mendaftarkan kendaraan. Kalau beroperasi sebagai taksi, harus menggunakan argo yang tarifnya ditetapkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Setelah mobil terdaftar sebagai angkutan umum, pengemudinya pun harus menggunakan SIM umum. Opsi kedua, Uber dan GrabCar memilih untuk menjadi penyedia jasa. Jadi, Uber dan GrabCar tetap sebagai perusahaan teknologi informasi. Dengan opsi ini, Sugihardjo mengatakan, Uber dan GrabCar harus kerja sama dengan pengusaha angkutan umum resmi yang terdaftar.

"Kan sebenarnya sudah banyak. Grab, ada GrabTaxi, itu nggak menyalahi, nggak ada yang dilanggar, karena mereka bekerjasama dengan layanan taksi yang sudah ada yang sebelumnya tidak terhubung dengan aplikasi," ujarnya.

Tindakan tegas pemerintah ternyata disambut positif oleh pihak Uber dan GrabCar. Legal Manager Uber Indonesia Teddy Trianto mengatakan akan segera memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. "Kami mendorong mitra kami untuk mendapatkan seluruh perizinan sesuai dengan ketentuan pemerintah," katanya.

Komisaris Uber Technology Indonesia Denny Sutadi juga akan melakukan hal yang sama. "Kami juga meminta pemerintah untuk memberi tahu, berkomunikasi apa-apa yang harus kami lakukan," katanya. [hta/rmol]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas