post image
KOMENTAR
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz berkirim surat kepada Pimpinan DPR RI, Selasa (12/4). Isinya, DPP PPP hasil Muktamar Jakarta ini menyampaikan tidak ada pergantian ketua maupun anggota di internal Fraksi PPP.

Artinya, Achmad Dimyati Natasumah tetap menjadi ketua Fraksi PPP di DPR. Bukan Hasrul Azwar, seperti yang diklaim kubu PPP hasil Muktamar Surabaya, Muktamar Bandung, dan saat ini Muktamar Pondok Gege.

"Fraksi PPP saat ini merupakan Fraksi PPP yang sah karena didasarkan pada surat keputusan dari DPP PPP yang sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 Tanggal 2 November 2015 yang telah berkekuatan hukum (inkracht)," bunyi salah satu poin surat bernomor 865/EXT/DPP/IV/2016 itu.

Dalam surat itu, Djan juga menyebutkan perselisihan di internal PPP antara kubu Muktamar Bandung, Muktamar Surabaya, dan Muktamar Jakarta telah selesai secara tuntas dengan dikeluarkannya putusan MA tersebut. Dengan pokok putusan: menolak kembali susunan pengurus Muktamar Bandung; menyatakan Muktamar Surabaya tidak sah dan batal demi hukum; serta menyatakan Muktamar Jakarta merupakan susunan kepengurusan PPP yang sah.

Djan lalu menjelaskan, sehubungan dengan Muktamar Pondok Gede yang digelar beberapa waktu lalu, itu adalah kegiatan yang tidak sah alias ilegal. Karena dasar pelaksanaannya bertentangan dengan putusan Menkumham terkait masa bhakti kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung hanya sampai tahun 2015. Putusan Menkumham yang mengeluarkan Muktamar Pondok Gege dinilai bertentangan dan tidak konsisten.

Dan saat ini, pihaknya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh Presiden RI, Menko Polhukan, dan Menkumham di PN Jakarta Selatan.[rgu/rmol]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa