post image
KOMENTAR
Bulan depan, tarif angkutan umum berbasis online tak akan semurah sekarang. Dalam aturan baru yang dikeluarkan pemerintah, angkutan umum berbasis online bakal kena pajak. Karena itu, tarifnya pun bakal naik. Tanda lunturnya kemilau taksi dan ojek online?

Aturan yang dimaksud adalah Permenhub Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Aturan ini kemudian ditindaklanjuti Dinas Perhubungan dan Transportasi Indonesia dengan mengeluarkan ketentuan tarif untuk angkutan berbasis online. Aturannya memang belum final. Tapi, tarifnya akan didorong setara dengan angkutan konvensional.

"Selama ini kan tarif mereka (taksi online) belum termasuk pajak, jadi masih bisa murah. Kalau sudah ada PPN 10 persen dan pajak lain, bisa nggak harganya seperti itu? Nggak bisa," ucap Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah.

Selain itu, bakal dikenakan mekanisme tarif atas dan tarif bawah. Misalnya, tarif atas sebesar Rp 5.000 dan tarif bawah sebesar Rp 10.000. Namun, untuk pelaksanannya tergantung perusahaan dan mitra. "Ini supaya usahanya fair dan nggak saling membunuh dan menjatuhkan. Di situ fungsi pemerintah masuk," kata Andri.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan, semua perusahaan taksi, baik konvensional maupun online, harus mematuhi aturan yang telah diberlakukan itu. "Bahwa untuk menyelenggarakan angkutan umum tidak dalam trayek perusahaan wajib mempunyai izin yang dikenakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), perusahaan harus berbentuk badan hukum Indonesia," jelasnya.

Persyaratan untuk memperoleh izin antara lain memiliki nominal lima kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama perusahaan, memiliki pool, fasilitas perawatan kendaraan yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain. "Selain itu, juga harus mempekerjakan pengemudi dengan SIM Umum sesuai dengan golongan kendaraan," jelasnya.

Perusahaan juga harus memenuhi persyaratan administrasi. Yaitu berupa akta pendirian, bukti pengesahan sebagai badan hukum, TDP (Tanda Daftar Perusahaan), memiliki SITU (Surat Izin Tempat Usaha), surat pernyataan kesanggupan sebagai pemegang izin, dan pernyataan kesanggupan menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan.

Kebijakan ini rencananya bakal diterapkan mulai 1 Mei. Semua penyedia angkutan berbasis online wajib mematuhi aturan ini.

"Bagi yang melanggar syarat dan ketentuan, akan diberikan sanksi berupa pembekuan sampai dengan pencabutan kartu pengawasan kendaraan bermotor," tegas Pudji Hartono.

Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menyayangkan keputusan itu. Dia menganggap, kebijakan ini sama saja dengan melegalkan kendaraan yang seharusnya tidak dijadikan angkutan umum.

Kata Shafruhan, sepeda motor merupakan kendaraan untuk jarak dekat. Oleh sebab itu tidak layak jika digunakan sebagai kendaraan umum untuk mengangkut penumpang. "Sepeda motor kan dibutuhkan untuk jarak dekat. Masalah jarak ini pun menjadi relatif, karena tidak diatur secara jelas," ucapnya.

Pengamat ekonomi Enny Sri Hartati menilai, aturan ini tidak serta merta membuat masyarakat beralih ke angkutan umum konvensional. Justru dia memprediksi, angkutan online akan tetap jadi primadona. Salah satu alasannya karena kemudahan untuk mendapat layanan. "Untuk masyarakat di kota-kota besar, preferensinya masih ke angkutan berbasis aplikasi. Sebab, lebih mudah dan praktis. Tinggal tekan saja sudah bisa mesan," jelasnya.

Enny lebih setuju agar pemerintah memberikan perlakukan sama antara angkutan umum berbasis online dengan angkutan konvensional. Segara syarat dan ketentuan bagi angkutan umum konvensional harus diterapkan juga untuk angkutan berbasis online. Soal tarif, tidak perlu diatur.

"Untuk tarif, serahkan ke persaingan pasar. Biarkan mereka yang menentukan," jelasnya. [hta/rmol]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas