post image
KOMENTAR
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyayangkan keputusan pemerintah memperbolehkan pelaku korupsi memanfaatkan fasilitas.

Dalam beberapa kali pertemuan DPR dan pemerintah sepertinya akan tetap memberikan fasilitas kepada koruptor lewat regulasi Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

"Kami menyayangkan sikap Presiden yang cenderung pro terhadap RUU Tax Amnesty. Dengan tidak mempertimbangkan unsur dana hasil korupsi dalam negeri yang ditimbun di luar negeri," ujar Sekjen Fitra Yenny Sucipto kepada redaksi di Jakarta, Rabu (27/4).

Dia menjelaskan, hasil Rapat Kabinet Terbatas Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan membahas RUU Pengampunan Pajak semakin menegaskan bahwa Tax Amnesty sangat dekat dengan pengampunan terhadap hasil kejahatan ekonomi dan korupsi yang telah beranak pinak dan berkembang di luar negeri. Karena itu, keputusan rapat merupakan karpet merah untuk konglomerasi hitam, koruptor dan pelaku kejahatan ekonomi dari pemerintah Indonesia.

Menurut Yenny, argumen bahwa RUU Tax Amnesty untuk menyelamatkan defisit APBN sangat tidak benar, justru membuat posisi negara cenderung tunduk pada konglomerat, pengusaha, dan koruptor.

"Dengan niatan RUU Tax Amnesty yang cenderung tidak pro rakyat ini maka kami mendesak agar Presiden dan DPR membatalkan RUU Tax Amnesty," tegasnya.[rgu/rmol]

Hilangnya Jati Diri Seorang Siswa

Sebelumnya

Delapan Butir Maklumat KAMI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Opini