post image
KOMENTAR
Bareskrim Mabes Polri sudah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang terhadap Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan alumni HMI.

Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/5).

Apakah panyidik akan segera memeriksa Saut, Boy Rafli mengatakannya, belum.

"Sampai saat ini belum ada rencana memeriksa terlapor (Saut), masih saksi-saksi dulu," kata mantan Kapolda Banten ini.

Senin (9/5), Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) resmi melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang ke Bareskrim Mabes Polri.

Laporan itu tertuang dalam tanda bukti lapor TLB/337/V/2016/Bareskrim dengan Nomor LP/479/V/2016/Bareskrim. Saut diduga melanggar pasal pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP jo Pasal 311 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketua Umum PB HMI Muhammad Fauzi menjelaskan, ucapan Saut yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah itu adalah saat yang bersangkutan menjadi narasumber di salah satu televisi swasta.

"Di TV jelas. Statement (Saut) jelas (mengatakan) pengkaderan HMI itu seolah melahirkan kader korup. Padahal dia hanya melihat dari satu sisi, dari satu oknum," paparnya. [hta/rmol]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa