post image
KOMENTAR
DPR akan mendukung langkah Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri terkait pembatalan peraturan daerah (perda) bermasalah, sepanjang cukup berasalan menurut hukum dan dilakukan melalui dievaluasi serta dikaji secara mendalam.

"Jangan takut untuk membatalakan," kata Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan, Jumat (17/6).

Politisi PDI Perjungan ini sendiri sudah mengingatkan Pemerintah untuk berhati-hati dalam menyikapi pembatalan perda. Dalam UU 22/2014 sudah mengatur acara terang dan jelas. Ada tiga alasan utama, perda bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, kedua, perda bertentangan dengan kepentingan umum, dan perda yang bertentangan dengan kesusilaan.

"Dalam bahasa teknisnya kemarin, Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) tegas menyatakan pembatalan menyangkut tiga hal, yakni perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan memperpanjang jalur birokrasi, perda yang menhambat prores perizinan, dan perda yang menyulitkan, menghambat dan menjerat kita sendiri. Yang kesemuanya mencakup dalam pengertian kepentingan strategis nasional," ungkap Arteri.

Terkait perda yang berkaitan dengan syariat Islam, Arteri mengaku baru cek ke Kemendagri. Infonya, tidak ada pencabut perda syariat Islam. Dari 3143 perda yang dicabut, tidak ada satu pun yang menyangkut dan ada kaitannya dengan syariat Islam. Kesemuanya murni utusan ekonomi, investasi dan perizinan.

"Ya memang tentunya banyak pihak termasuk kepala daerah yang terganggu dengan pembatalan ini. Tidak apa-apa, pemerintah harus memilih kebijakan ini diambil untuk kepentingan yang lebih luas lagi dengan tetap memastikan kepentingan daerah tentunya. Makanya dibaca, dipelajari dan dipahami, jangan sampai dimunculkan informasi yang sesat yang memperkeruh suasana," bebernya.

Arteri meminta Pemerintah agar mengekpos perda-perda bermasalah tersebut, sekaligus diuraikan kenapa perda dibatalkan, materi muatan mana yang bertentangan. Hal ini penting agar transparansi, independensi, imparsialitas serta integritas Pemerintah terjaga. Sekaligus menunjukkan bahwa Pemerintah respinsif dan antisipatif, karena dengan diekspos, publik dapat segera tahu, mengerti dan paham bahwa langkah Pemerintah untuk membatalkan sudah sangat benar.

"Dan itu wujud hadirnya negara d tengah rakyat dalam mewujudkan kepastian hukum, sehingga tidak ada pihak yang bisa bermain untuk memperkeruh suasana," ungkapnya.

Terakhir, tambah Arteri, sosialisasi itu bertujuan agar mereka memahami pembatalan itu merupakan kebijakan yang benar dan tidak ada maksud untuk membunuh semangat otonomi daerah, serta ke depan agar pemerintah daerah tidak mengulangi perbuatan serupa.[rgu/rmol]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa