post image
KOMENTAR
‎Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem Prananda Surya Paloh mengamini harapan pemerintah yang menginginkan Komisi I untuk segera menggodok dan menyelesaikan revisi UU penyiaran.

Prananda menyatakan bahwa digitalisasi memang mampu memadatkan jumlah channel dalam sebuah pita gelombang. Artinya makin memungkinkan lebih banyak media masuk dan dinikmati oleh masyarakat.

"Terkait digitalisasi saya ingin bicara prinsip prinsipnya dulu," kata Prananda melalui pesan singkatnya, Senin (4/7).

Legislator NasDem dapil Sumatera Utara I menegaskan, penyiaran tidak boleh dikuasai oleh segelintir media yang sudah mapan. Sebab jika hal ini dibiarkan akan berpotensi membentuk kartel media.

Prananda mengibaratkan sebuah warung yang punya lapak luas, sekarang luas ruang lapak yang sama bisa menampung beberapa warung sekaligus. Kemudian lapak baru ini dikuasai oleh pemilik warung lama.

"Ini sangat berbahaya pada kelangsungan demokrasi, yang mengandalkan informasi dari pers yang merdeka," tegasnya.

Prinsip yang kedua, sambungnya, digitalisasi media membutuhkan waktu dan biaya yang tidak kecil. Negara kecil seperti di Jerman saja membutuhkan subsidi besar dan waktu persiapan yang cukup sebelum migrasi ke digitalisasi. Artinya negara Indonesia yang seluas benua Eropa ini tentu membutuhkan persiapan yang matang dan dana yang tidak sedikit. Untuk itu blue print Kominfo menjadi penting untuk pembangunan sistem digitalisasi nasional.

"Jadi bagi saya bukan masalah cepat atau tidaknya, namun matang atau tidaknya blue print untuk bisa dilaksanakan," cetusnya.[rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa