post image
KOMENTAR
Kementerian Kesehatan harus mencabut izin operasional fasilitas kesehatan atau rumah sakit (RS) dan izin praktik bidan yang terbukti telah menjual vaksin palsu terhadap masyarakat.

"Saya minta Menkes cabut izin operasional (fasilitas kesehatan) dan izin praktik bidan yang terlibat," ucap anggota Komisi IX, Irma Suryani Chaniago, Jumat (15/7).

Bukan hanya itu, Politisi Partai Nasdem ini juga mendesak Kemenkes untuk mencabut Peraturan Menkes (Permenkes) yang mengebiri tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Salah satunya Peraturan Nomor 35 Tahun 2014.

Kemenkes juga ia minta mengembalikan fungsi pengawasan kefarmasian pada BPOM agar pengawasan obat di apotek dan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah berjalan.

"Rumah Sakit, klinik dan apotek yang berada di bawah Kemenkes tidak boleh diawasi oleh Kemenkes. Itu namanya jeruk makan jeruk. Pasti terjadi conflict of interest ketika terjadi peristiwa seperti ini," ujarnya. [hta/rmol]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas