post image
KOMENTAR
Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Utara angkat bicara atas konflik berbau SARA yang terjadi di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Menurut PWM Sumut melalui ketua, Abdul Hakim Siagian mengatakan, konflik berbau SARA di Tanjung Balai semestinya diselesaikan menggunakan UU No. 7 Tahun 2012 dan PP No. 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Konflik Sosial.
 
" Tim kami sudah di Tanjung Balai. Menurut kami harusnya diselesaikan dengan UU No. 7 Tahun 2012 dan PP No. 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Konflik Sosial. UU ini cukup komprehensif untuk menyelesaikan problematika konflik sosial," katanya saat menggelar siaran pers di Gedung Dakwah PWM Sumut, Senin (1/8).

Menurutnya, UU dan PP tentang Penanganan Konflik Sosial dibutuhkan karena konflik Tanjung Balai memenuhi kriteria sebagai konflik sosial.
 
"Kami memandang bahwa Tanjung balai memenuhi kriteria konflik sosial.Maka harusnya yang dikedepankan adalah peraturan ini. Muhammadyiah ikut memberikan kontribusi terhadap penyelesaian masalah Tanjung balai sampai ke akar-akarnya," jelasnya.

Walau rekomendasi penggunaan UU  dan PP tentang Penangnan Konflik Sosial dikeluarkan dalam bentuk wacana oleh PWM Sumut, namun menurut Abdul Hakim Siagian hal tersebut sangat penting sebagai upaya menciptakan gerakan civil society.

"Jika konflik di Tanjung Balai diselesaikan secara parsial oleh alat dan aparat negara, maka masalah tidak akan selesai. UU Konflik Sosial sangat dibutuhkan, juga untuk menciptakan gerakan civil society," tandasnya.[sfj]

 

Berhasil Kumpulkan Dana Rp 30 Juta, Pemkot Palembang Sumbang Untuk Beli APD Tenaga Medis

Sebelumnya

Virus Corona Menjadi Alasan Deretan Pasangan Artis Ini Tunda Pernikahan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ragam