post image
KOMENTAR
Pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah tegas menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, telah melakukan penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

Hal itu terkait ucapan Ahok yang menyinggung dalil surah al-Maidah ayat  51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin. (Baca: Sikap Resmi MUI)

"Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan menghina Al-Quran dan atau menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum," tulis MUI dalam keputusannya, yang ditandatangani KH Ma'ruf Amin (Ketua Umum ) dan DR. H. Anwar Abbas (Sekretaris Jenderal).

Dalam pendapat dan sikap keagamaan itu, MUI merekomendasikan agar pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat,  berbangsa, dan bernegara.
 
Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.

Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.

Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang. [hta/rmol]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas