post image
KOMENTAR
Pemerintah terus berupaya meningkatkan aspek perlindungan terhadap pekerja dan buruh di Indonesia, antara lain dengan merumuskan kebijakan ke dalam peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, selama ini pemerintah terus memperkuat aturan hukum yang memberikan perlindungan bagi buruh. Yaitu terkait perlindungan hak-hak dasar, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perlindungan perundingan dengan pengusaha, serta pendirian serikat pekerja.

"Pemerintah juga membuat aturan hukum yang memberikan perlindungan khusus bagi pekerja perempuan, anak dan penyandang cacat, serta perlindungan tentang upah, kesejahteraan dan jaminan sosial bagi tenaga kerja," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/10).

Menurut Haiyani, dalam tiga tahun terakhir, setidaknya terdapat sembilan peraturan perundangan yang telah diterbitkan dalam rangka perlindungan hak pekerja dan buruh. Yakni PP 28/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, PP 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, PP 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Selain itu, pemerintah telah menerbitkan PP 60/2015 tentang Perubahan Atas PP 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, PP 78/2015 tentang Pengupahan. Kemudian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah, Permenaker Nomor 9/2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Ketinggian.

Peraturan lainnya adalah Permenaker Nomor 18/2016 tentang Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Permenaker Nomor 20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif, serta PP 78/2015 tentang Pengupahan.

"Kesadaran dan semangat bekerja sama antara pemerintah, buruh, dan pengusaha yang profesional sangatlah diperlukan sebagai pelaku dalam hubungan industrial," tegas Haiyani. [hta/rmol]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas