Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan pejabat daerah untuk tidak mempermainkan alokasi anggaran dana pendidikan. Tak hanya kepada pejabat saja, para pengusaha juga diminta untuk tidak berusaha pengaruhi kebijakan publik dan mengincar proyek-proyek terkait dana pendidik dengan cara-cara tercela.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menegaskan alokasi anggaran dana pendidikan merupakan salah satu fokus pencagahan KPK. Pihaknya menaruh perhatian serius terhadap hal ini lantaran pemerintah telah berkomitmen untuk enaikkan anggaran dana pendidikan hingga 20 persen dalam APBN maupun APBD.
"Dana pendidikan jadi perhatian kita. Jangan proyek dana pendidikan jadi bancakan eksekutif leguislatif," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (16/9) kemarin.
Lebih lanjut, Basaria menegaskan, modus permainan alokasi anggaran dana pendidikan bukan hanya terjadi di pemerintah Kabupaten Kebumen.
Basaria menilai, kemungkinan besar, kasus yang di Pemkab Kebumen juga terjadi di daerah lain. Untuk itu jugalah dirinya mengingatkan agar kepala daerah waspada menjaga dana pendidikan di wilayah masing.
"Kami juga minta pihak swasta tidak lagi memberikan janji atau iming-iming," tutup Basaria.
Sebelumnya, tim satuan tugas KPK menangkap Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhy Tri H di rumah seorang pengusaha di Kebumen, Sabtu, 15 Oktober kemarin.
Dari tangannya Politisi PDI Perjuangan itu Tim Satgas KPK menyita Rp70 juta yang diduga merupakan uang suap proyek ijon di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen, Jawa Tengah.
Setelah mencokok Yudhy, tim Satgas KPK kemudian menangkap Pegawai Negeri Sipil Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen bernama Sigit Widodo dari kantornya. Serta mengamankan empat orang lainnya. Mereka adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Hartono, serta Salim, pegawai PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group.
Dari hasil pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Yudhy dan Sigit sebagai tersangka sedangkan empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Keduanya diduga menerima suap terkait ijon proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen pada APBD Perubahan 2016. Dinas Pendidikan mendapatkan Rp4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga, serta teknologi informasi dan komputer.
Namun kemudian, ada kesepakatan antara tersangka dengan pengusaha dari Jakarta untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan. Tersangka dijanjikan fee 20 persen dari Rp4,8 miliar dana di Dinas Pendidikan bila proyek teralisasi. Namun akhinrya, pengusaha sepakat memberikan Rp750 juta kepada tersangka.
Yudhy dan Sigit pun kena jerat hukum. Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KPK kini juga memburu Direktur Utama PT OSMA Group Haryono. Dia diduga memerintahkan Salim, bawahannya yang menjalankan anak usaha OSMA Group di Kebumen, buat menyuap pihak terkait proyek di Dinas Pendidikan. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA