post image
KOMENTAR
Anggota DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan menyayangkan pelaksanaan penggusuran warga penghuni bantaran rel kereta api oleh pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjelang siang tadi, Rabu (26/10). Menurutnya penggusuran tersebut seharusnya ditunda mengingat saat ini warga Jalan Timah sudah menggugat PT KAI dan saat ini kasusnya masih dalam tahap banding di pengadilan.

"Saat ini statusnya sedang banding, jadi harusnya semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," katanya kepada medanbagus.com.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan berdasarkan laporan yang masuk kepada mereka menyebutkan proses gugatan yang dilayangkan yakni dengan register no: 515/Pdt.G/2016/PN Medan. Bahkan, katanya, perkara ini telah sampai banding dengan akte banding nomor 170/2015. Dengan demikian surat peringatan yang dilayangkan oleh PT KAI kepada warga dengan nomor KA.203/IX/1/DV.I-2016 dan surat peringatan II dengan nomor KA.203/IX/4/DV.I-2016 kepada masyarakat di Jl Timah tidak seharusnya terjadi.

"Kita kan negara hukum. Yang lebih miris lagi, mereka hanya diberi ganti rugi Rp 1,5 juta, itu kan tidak manusiawi," ujarnya.

Pemerintah Kota Medan menurut Wong harus bertanggungjawab dengan nasib warga yang menjadi korban penggusuran di Jalan Timah ini. Wacana membawa mereka ke rumah susun harus diikuti dengan pembenahan rumah susun yang akan mereka tempati.

"Kalau fasilitasnya tidak memadai, tentu mereka tidak akan mau ke sana," demikian Wong Cun Sen Tarigan.[rgu]

Hilangnya Jati Diri Seorang Siswa

Sebelumnya

Delapan Butir Maklumat KAMI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Opini