post image
KOMENTAR
Jhoni Irawan Sitepu (31), warga desa Batu Mandi, dusun Perhiasan, kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, berhasil diamankan satreskrim Polres Binjai karena telah mmencuri sawit milik Leo Wijaya.

Penangkapan tersangka Sehubungan dengan Laporan Polisi No.Pol.: LP /711 /X/2016 /SPKT-I/reskrim, tanggal 29 oktober 2016.

Kejadian berawal pada Jumat (28/10) sekira pukul 19.00 WIB, Leo Wijaya selaku pemilik kebun mendapat informasi dari saksi Ahmad Iriansyah (54), warga jalan Mayjend Sutoyo, kelurahan Sukamaju, Binjai Barat, yang juga merupakan karyawan dari Leo Wijaya.

Saksi mengatakan kepada pemilik kebun sawit, bahwa terjadi pencurian buah sawit di kebun miliknya yang beralamat di Pasar III, Desa Padang cermin, kecamatan selesai, kabupaten Langkat, yang dilakukan oleh tersangka dan teman-temannya.
                                                                             
Mendapat informasi tersebut, pelapor mengecek dan melihat 12 janjang buah sawit, serta 1 unit mobil Daihatsu pick Up nopol BB 8988 BA, telah berada di dalam areal kebun milik pelapor.

Akibat kejadian tersebut, Leo membuat laporan ke Polres Binjai.

Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu melalui Kabaghumas Polres Binjai AKP Lengkap Tarigan, saat dikonfirmasi pada Sabtu (5/11) membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, kemarin personil Satreskrim Polres Binjai, berhasil mengamankan tersangka pencuri buah kelapa sawit, berikut pick up yang dipergunakan untuk mengangkatnya," ujarnya.

"Untuk tersangka akan kita kenakan pasal 363 KUHPidana," sambung Lengkap Tarigan.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 12 janjang buah kelapa sawit, 1 buah egrek sawit, 2 batang bambu, serta mobil Daihatsu pick up dengan nopol BB 8988 BA. [hta]

 

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal