post image
KOMENTAR
MBC. Mabes Polri memastikan penahanan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) tidak dilakukan karena tidak memenuhi syarat objektif.

Pasalnya, saat menentukan keputusan menaikkan status penyelidikan ke penyidikan, ada perbedaan pendapat di antara penyidik. Dimana penyidik ada yang menyebut ditemukan unsur pidana, ada yang menyebut sebaliknya.

"Untuk penahanan harus perlu dua syarat objektif, dan harus ada putusan mutlak," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (16/11).

Dijelaskan juga, penyidik menilai Ahok masih kooperatif dalam proses penyelidikan selama ini.

"Tersangka tanpa dipanggil hadir. Dan dipanggil juga hadir," tukas Kapolri. [hta/rmol]

Laporan Keuangan Diterima Dalam RUPS, Pelaporan Hingga Penahanan Mantan Direktur PT GKS Dinilai Rancu

Sebelumnya

Program Rabu 'Walk In Interview' Dikerumuni Pencari Kerja di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa