post image
KOMENTAR
MBC. Mabes Polri memastikan penahanan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) tidak dilakukan karena tidak memenuhi syarat objektif.

Pasalnya, saat menentukan keputusan menaikkan status penyelidikan ke penyidikan, ada perbedaan pendapat di antara penyidik. Dimana penyidik ada yang menyebut ditemukan unsur pidana, ada yang menyebut sebaliknya.

"Untuk penahanan harus perlu dua syarat objektif, dan harus ada putusan mutlak," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (16/11).

Dijelaskan juga, penyidik menilai Ahok masih kooperatif dalam proses penyelidikan selama ini.

"Tersangka tanpa dipanggil hadir. Dan dipanggil juga hadir," tukas Kapolri. [hta/rmol]

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Sebelumnya

Terima Audiensi RMOL Sumut, Rico Waas: Perlu Sinergitas untuk Sukseskan Pembangunan Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa