post image
KOMENTAR
Sebetulnya, tidak ada alasan kepolisian untuk menangkap para tokoh politik dan aktivis senior beberapa waktu lalu dengan tuduhan percobaan makar.

Hal itu ditegaskan oleh Anggota Ombudsman RI, Laode Ida, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (12/12).

"Sebetulnya , siapa yang makar? Tidak ada yang makar. Yang para aktivis itu lakukan adalah penyampaian aspirasi ke lembaga negara yang sah," tegas Laode.

Menurutnya, makar terjadi apabila ada kekuatan senjata, pembangkangan sipil terbuka dan kemudian mengarah pada perlawanan fisik.

Dalam KUHP, makar adalah dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah. Pelakunya diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

"Saya tidak paham mengapa polisi langsung jadikan mereka (tokoh aktivis) sebagai pelaku makar. Mereka bersuara adalah hak konstitusional," terangnya.

Laode menyebut permintaan para aktivis senior itu agar MPR RI menggelar sidang istimewa untuk mengganti presiden dan wakil presiden adalah sah dan dilindungi konstitusi. Terwujud atau tidaknya aspirasi itu sangat bergantung pada MPR RI.

"Kalau mereka sampaikan aspirasi untuk sidang istimewa MPR untuk mengganti presiden, itu juga bukan makar. Yang tentukan itu bisa atau tidak kan bukan para aktivis, melainkan MPR. Kalau MPR setuju presiden diganti, ya konstitusional," lanjutnya.

Ia menduga kepolisian ingin mengalihkan perhatian publik untuk men-demoralisasi kekuatan gerakan rakyat. Tujuannya, membuat para aktivis atau kelompok pergerakan yang memiliki massa merasa takut untuk mengkritik pemerintah.

"Sekarang ini mau kembalikan gaya Orde Baru. Dulu pelakunya tentara, sekarang polisi. Polisi sudah salah tingkah," tegas Laode lagi. [hta/rmol]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa