post image
KOMENTAR
Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Rajudin Sagala mengatakan, isu tentang ketenagakerjaan di Kota Medan selalu menjadi salah satu permasalahan yang sangat rumit dan selalu menjadi perhatian banyak pihak. Hal ini disampaikannya dalam pemandangan umum fraksinya terhadap rancangan peraturan daerah kota tentang izin dan pelayanan di bidang sosial dan ketenagakerjaan dalam rapat paripurna DPRD di gedung dawan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Selasa (5/12).

"Salah satu isu sentral ketenagakerjaan adalah masalah upah dan pelayanan kepada para tenaga kerja," ujar Rajudin.

Rajudin menambahkan persoalan-persoalan yang menimpa para tenaga kerja seringkali tidak mendapat perhatian dan selalu memenangkan para pengusaha. penyelesaian sengketa hubungan industrial seperti meruntuhkan tembok besar yang sanga tidak mungkin. Kota Medan sebagai kota terbesar ketiga Indonesia juga merupakan salah satu destinasi masyrakat untuk mencari pekerjaan. dengan demikian, permasalahan ketenagakerjaan pasti akan muncul dan perlu penanganan secara bijak.

"Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus memiliki sistem yang terintegrasi, komprehensif dan mudah di akses oleh publik dalam setiap urusan ketenagakerjaan. Karena selama ini kami melihat dinas sosial dan tenaga kerja kota Medan kurang maksimal dalam menjalankan tugasnya dengan maksimal. Banyak kasus-kasus ketenagakerjaan yang tidak diselesaikan dengan baik," ujarnya.

Sementara itu Juru Bicara Fraksi Persatuan Nasional (Pernas) DPRD Medan Andi Lumban Gaol menyambut baik langkah Pemko Medan dalam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang izin dan pelayanan di bidang sosial dan ketenagakerjaan.

"Hal ini mengingat kota Medan sebagai kota industri dan perdagangan perlu mengatur tentang izin dan pelayanan di bidang sosial dan ketenagakerjaan, sehingga kewenangan pemerintah daerah dalam bidang pelayanan sosial dan ketenagakerjaan dapat diketahui masyarakat serta dan tidak tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah provinsi," ujarnya.

Dengan perda izin dan peayanan di bidang sosial dan ketenagakerjaan ini dewan berharap kedepan tidak ada lagi persoalan yang menimpa buruh terkait persoalan pengupahan dan persoalan ketenagakerjaan lainnya.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Pemerintahan