post image
KOMENTAR
Pemerintah diminta tidak perlu menaikkan gaji pejabat publik seperti menteri maupun kepala daerah.

Menurut pengamat anggaran Uchok Sky Khadafi, meski gaji pokok pejabat publik terbilang kecil, namun berbeda dengan pendapatan yang diperoleh.  

"Pastilah kecil dari gaji pokok. Tetapi seharusnya berbicara pendapatan," katanya saat dihubungi, Sabtu (24/12).

Uchok menjelaskan, pendapatan pejabat pemerintah dari APBN sudah cukup tinggi sehingga sangat membebanin anggaran negara. Pejabat menteri selain mendapatkan gaji pokok juga mendapat fasilitas tambahan seperti uang operasional.

"Setiap tahun dapat Rp 1,2 miliar tapi kok masih tidak bersyukur dan masih minta tambah lagi," bebernya.

Begitu pula dengan kepala daerah yang punya pendapatan bulanan sangat besar di luar gaji pokok.

"Pendapatan Kepala daerah ini berasal dari insentif jumlah pajak serta retribusi daerah," kata Uchok yang juga direktur Center for Budget Analysis (CBA).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur mengisyaratkan bakal menaikkan gaji pejabat publik seperti bupati, wali kota dan gubernur. Karena dianggap terlalu kecil dan tidak rasional jika dilihat dari struktur jabatan. Gaji kepala daerah saat ini tidak lebih dari Rp 6 juta per bulan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga bersikap serupa. Namun, menurutnya, rencana itu bisa diwujudkan dengan syarat pertumbuhan ekonomi di Indonesia mencapai enam persen. Dia menambahkan, saat ini, gaji pejabat publik hingga sekelas presiden sangat rendah dibandingkan dengan gaji direktur BUMN dan perbankan.

"Kalau pertumbuhan di atas enam persen, saya yakin bisa," kata Tjahjo, Jumat kemarin (23/12). [hta/rmol]

 

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa