post image
KOMENTAR
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi NasDem Kurtubi meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menjelaskan secara terbuka kepada pemenang tender proyek PLTGU Jawa 1 mengenai alasan keterlambatan kontrak. Alasan keterbukaan informasi untuk disampaikan ke publik menurutnya penting, agar tidak ada yang menduga-duga apa yang menjadi penyebab keterlambatan.

"Sebaiknya memang PLN membuka secara terang benderang," ujar Kurtubi saat dihubungi, Kamis (12/01).

Kurtubi mengingatkan, jika PLN terbukti sengaja mengundurkan kontrak dengan alasan tidak tepat, ia bisa digugat dan didenda. Tidak hanya itu, PLN juga bisa dianggap mbalelo karena mengabaikan proyek pemerintah.

Oleh karena itu Kurtubi meminta agar pemerintah turut mengawasi konsultan pelelangan yang bertindak selaku kuasa PLN dalam proses pelelangan proyek tersebut.

Terlebih karena tidak sekali ini saja procurement agen tersebut, yakni Ernst & Young, mengalami kegagalan.

Kondisi yang hampir sama juga pernah terjadi pada proyek 35.000 MW sebelumnya, yaitu PLTGU Jawa 5. Ketika itu, PLN akhirnya membatalkan proses lelang dan justru menunjuk anak usahanya, Indonesia Power sebagai pemenang.

"Pemerintah tidak boleh lepas tangan, harus turut mengawasi konsultan tersebut. Dengan demikian, proyek pembangunan pembangkit bisa terimplementasi dengan baik, sehingga tidak merugikan rakyat," tegasnya.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Ekonomi