post image
KOMENTAR
Polemik isi pidato Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang dibacakan dalam acara perayaan HUT ke-44 partainya pada 10 Januari lalu, mengarah ke wilayah hukum.

Bermula dari pandangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, yang menyebut Megawati telah menista agama Islam dengan menyinggung soal "ideologi tertutup" dan "peramal masa depan" di dalam pidatonya.

Terkait hal itu, Panglima Korps Mahasiswa Gerakan Pemuda Islam Indonesia (Kopma GPII), M. Zulfikar Fauzi, mengatakan bahwa wajib hukumnya bagi polisi memanggil dan memeriksa Megawati jika ada pihak yang memperkarakan isi pidato Mega itu ke ranah hukum. Kepolisian pun harus berani memanggil paksa jika nantinya Mega tidak mau memenuhi panggilan.

"Tapi persoalannya sekarang, apa polisi berani panggil Mega di tengah penegakan hukum belakangan ini yang lebih pada pendekatan kekuasaan?" kata Fauzi dalam keterangan tertulis yang dikirimkan lewat e-mail, Rabu (18/1).

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya siap melaporkan Megawati ke kepolisian jika memang tidak ada lagi kelompok masyarakat yang mau melakukan hal tersebut.

"Jika tak ada lagi kelompok masyarakat yang melaporkan Megawati ke Polda Metro, biar kami yang maju," tegasnya.

"Bagi kami tak boleh ada siapapun di negeri ini yang kebal hukum, termasuk Megawati. Semuanya sama di depan hukum," imbuh dia.[rgu/rmol]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa