post image
KOMENTAR
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sebanyak 80 lembaga keuangan dan investasi berstatus ilegal. Setelah OJK melakukan investigasi dan pendataan secara komprehensif.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetiono menjelaskan, sejak 2013 hingga 2016, pihaknya menerima sekitar 801 aduan terkait dugaan lembaga keaungan dan investasi menyimpang aspek legalitasnya. Setelah ditindaklanjuti, hanya ada 80 lembaga yang ditetapkan dengan status lampu merah.

"Kita kumpulkan, ternyata khusus untuk informasi investasi tak jelas ada 801 layanan. Setelah dipilah 484 layanan. Dari jumlah itu dipilah lagi hanya 217 yang bisa ditindaklanjuti karena tempatnya tidak jelas. Dari verifikasi itu sudah clear jumlahnya 80 yang tidak jelas izinnya," jelas Kusumaningtuti kepada wartawan di kantor OJK, Jakarta, Jum’at (20/1).

Menurutnya, jumlah lembaga keuangan dan investasi ilegal berpotensi terus bertambah. Sebab itu, OJK akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam investasi bodong.

Sepanjang tahun 2016, OJK sudah memberikan edukasi kepada masyarakat sebanyak 48 kali di 26 kota. Mayoritas sosialisasi dan edukasi dilakukan di kota-kota yang dianggap rawan, seperti Cirebon dan Makassar, serta kota lain yang terdapat banyak lembaga investasi.

Kusumaningtuti menambahkan, puluhan lembaga keuangan yang dinyatakan ilegal tersebut telah dipublikasikan di situs OJK. Dan dapat diakses melalui aplikasi SikapiUangmu. Diharapkan, dengan diunggahnya informasi lembaga-lembaga ilegal, masyarakat dapat lebih waspada dan tidak menjadi korban.

"Sosialisasi juga sampaikan melalui siaran radio secara berkala, juga leaflet yang disebarkan jasa keuangan dan banner di layanan ATM," imbuhnya.[rgu/rmol]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi