post image
KOMENTAR
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) yang menjadi pelopor Aksi Bela Islam I, II, dan III, tidak berhubungan dengan MUI.

Begitu tegas Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dalam kesaksiannya di sidang kedelapan kasus penistaan agama dengan terdakwa calon petahana gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Auditorium Kementan, Jaksel, Selasa (31/1).

Maruf mengatakan bahwa MUI pernah mengeluarkan pernyataan tegas agar GNPF-MUI yang dipimpin Bachtiar Nasir tidak boleh membawa slogan MUI dalam setiap aksi.

"Tidak ada sangkut pautnya dengan kami, MUI dan bukan bagian MUI. Jadi," tegas Ma'ruf.

Oleh karenanya, Ma'ruf menegaskan tidak tahu menahu soal kepentingan GNPF dalam menggelar aksi menuntut Ahok ditahan dalam kasus penistaan agama.

Dalam sidang ini empat orang saksi akan dihadirkan. Mereka antara lain, Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin, dua nelayan Kepulauan Seribu Zainuddin, Sahfudin alias Beni, serta Komisioner KPU DKI Jakarta Dahlia. Rencana saksi pelapor, ibnu Baskoro yang sudah tiga kali mangkir juga akan diperiksa hari ini.

Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Ahok didakwa dengan pasal alternatif. Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. [hta/rmol]

















 

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa