post image
KOMENTAR
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp78 Miliar pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2016 untuk penyertaan modal ke PT Bank Sumut.
 
Sayangnya, penyertaan modal itu tidak kunjung dicairkan sampai berakhirnya tahun anggaran 2016. Hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan Komisi C DPRD Sumut.
 
Akibat tidak cairnya penyertaan modal ini, saham Pemprovsu menjadi kalah besar dibandingkan saham dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) / Pemerinah Kota (Pemko).
 
Berdasarkan data yang diperoleh jumlah saham Bank Sumut 2016 berjumlah Rp1.186.883.330.000 dengan persentase saham Pemprovsu sebesar 48,94 persen sedangkan saham Kabupaten/Kota 51,06 persen.
 
Jumlah tersebut belum termasuk penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) sebesar Rp15 Miliar di tahun 2017.
 
Sedangkan Pemprovsu tidak bisa menyuntikkan penyertaan modal ke PT Bank Sumut di tahun 2017. Karena Ranperda penyertaan modal ke PT Bank Sumut tidak lagi masuk kedalam program legislasi daerah (Prolegda) 2017.
 
"Saya sendiri yang mencabut Ranperda penyertaan modal ke Bank Sumut dari Prolegda 2017,"kata Anggota Komisi C DPRD Sumut, Muslim Simbolon ketika rapat dengar pendapat (RDP) bersama Direksi Bank Sumut, Senin (6/2).
 
Politisi PAN itu mengaku kecewa dengan kinerja Direksi PT Bank Sumut karena ketidak mampuan untuk mencairkan penyertaan modal tersebut. "Saya mau tanya kepada pak Dirut, apa alasannya penyertaan modal itu tidak bisa dicairkan,"tanya Muslim.
 
"Penyerahan modal tidak bisa dicairkan karena peraturan daerah (Perda) nya belum selesai,"jawab Dirut PT Bank Sumut, Edie Rizliyanto.
 
Edie menambahkan, berdasarkan draft Ranperda penyertaan modal yang dibuat oleh Pemprovsu, jumlah penyertaan modal yang diproyeksikan sebesar Rp500 Miliar. Padahal, berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS) penyertaan modal yang dibutuhkan hanya Rp78 Miliar.
 
"Sesederhana itu jawaban anda (Dirut). Mengalokasikan penyertaan modal ke Bank Sumut itu bukan pekerjaan mudah, kami harus bertarung dengan anggota dewan yang lain. Bukan tidak sedikit yang menolak penyertaan modal, ketika itu sudah dialokasikan, kenapa anda tidak bisa mencairkannya,"tegas Muslim.
 
Ketika finalisasi Prolegda 2017, kata Muslim, pihak Biro Keuangan maupun Biro Perekonomian tidak bisa memberikan argumentasi serta alasan bahkan berupaya agar Ranperda penyertaan modal tidak dicabut.
 
"Di ranpeda penyertaan modal ke PT Bank Sumut itu sekitar Rp500 Miliar. Itu untuk 5 tahun kedepan, jadi Pemprovsu dianggap memiliki hutang ke PT Bank Sumut. Kenapa Biro Perekonomian dan Biro Keuangan saat itu tidak keberatan ketika Ranperda penyertaan modal dicabut dari Prolegda 2017, artinya ada miskomunikasi antara Direksi dengan Pemprovsu. Ini menjadi tolak ukur kinerja direksi,"sesalnya.
 
Anggota Komisi C, Yulizar Parlagutan menambahkan bahwa mayoritas saham PT Bank Sumut dikuasai kabupaten/kota bukanlah sebuah berita baik.
 
Bahkan menurutnya, hal itu bisa menjadi hal buruk bagi direksi yang ada saat ini. "Kerika RUPS bisa saja pemegang saham kendali meminta agar direksi diganti, Gubernur tidak bisa berbuat apa-apa kalau seandainya itu terjadi,"ucap pria yang akrab disapa Puli itu.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Ekonomi