post image
KOMENTAR
Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Real Estate Broker (AREBI) menolak rencana pemerintah untuk mengenakan pajak progresif tanah menganggur. Kebijakan tersebut dinilai bisa mematikan pengembang (developer) properti yang baru merintis karier.

Anggota AREBI Ronny Wuisan mengatakan, kebijakan ini akan lebih tepat jika menyasar pemain lama. "Kalau pemerintah mau menyasar aturan ini kepada properti developer baru tentu ini salah karena mereka tidak punya land bank yang banyak," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Ia menilai, alasan kepemilikan lahan menganggur disebabkan pasar properti saat ini tengah lesu. Menurutnya, properti booming terjadi pada 2010 dan terus turun sejak 2015. "Ini akan jadi beban usaha, misalnya dia punya tanah 30 hektar di suatu daerah, bangun apapun belum bisa. Lalu pajak progresif itu masuk untuk 5 tahun ke depan. Padahal, memang dia tidak bisa membangun karena memang belum ada pasarnya," ungkapnya.

Ronny mengingatkan, bahwa pajak progresif ini akan melambungkan harga properti. Sebab, pengembang akan membebankan biaya ini konsumen. "Bayangkan kalau tanah progresif ini muncul setiap tahunnya, harganya kian tinggi," pungkasnya.

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah harus hati-hati dalam implementasi pajak progresif untuk tanah tidak terpakai atau mengang­gur. Dikhawatirkan, tanpa perencanaan matang kebijakan ini bisa menjadi bahan untuk menyerang Presiden Jokowi.

"Saya sebenarnya tidak memberi warning tapi saya minta pemerintah hati-hati. Tentu pemerintah punya kajian tapi kita di DPR ingin peringatkan pemerintah agar lebih hati-hati," katanya.

Ia mencontohkan, saat kebijakan menaikkan tarif STNK melalui Peraturan Presiden (Perpres) banyak masyarakat yang menyerang Presiden Jokowi. Menurutnya, ini bisa mengganggu stabilitas politik dan ekonomi dalam negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, ada dua poin penting dari rencana kemunculan pajak progresif tanah menganggur. "Pajak ini untuk meningkatkan pereko­nomian Indonesia," ujarnya.

Menurutnya, pajak progresif untuk tanah menganggur, dilihat dari sisi fiskalnya mempunyai dua fungsi yakni meningkatkan pendapatan daerah untuk membangun negara. Kedua, pajak dari orang kaya untuk kemudian menyejahterakan hidup orang miskin.

"Nah, di satu isu ini, yang sangat menonjol adalah fungsi kedua itu. Kami di pajak tidak pernah berpikir kalau kenakan pajak tanah bisa mendapatkan pajak sekian," jelasnya. [hta/rmol]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi