post image
KOMENTAR
Hasil Laksgas Unit I Satresnarkoba Polres Binjai, Senin (19/3), berhasil mengamankan seorang tersangka yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Adapun tersangka adalah M Dedi Hermanto alias Deded (34) warga jalan Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat.

Dari tangan tersangka yang berhasil diamankan di kediamannya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotik jenis sabu sabu seberat 0.30 gram (bruto), uang tunai 60.000, serta 1 buah skop.

Penangkapan tersangka berawal saat Petugas Unit I Satresnarkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan sabu sabu di TKP.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas mendatangi TKP, guna melakukan lidik dan melihat tersangka sedang dirumahnya dan langsung diamankan.

Saat diamankan, ditemukan 1 paket sabu didepan tersangka, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan ditemukan uang sebanyak 60.000 yang disimpan di celana dalam tersangka.

Kasubbaghumas Polres Binjai AKP lengkap Tarigan, saat dikonfirmasi mengatakan, saat tersangka diinterogasi, dirinya mengakui barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya dan barang bukti uang, adalah sebagai komisi hasil menjual sabu  yang dia lakukan.

"Tersangka juga mengakui sudah berulang kali bertindak sebagai kurir dalam peredaran sabu sabu," tegas Lengkap Tarigan.

Lanjutnya, saat dilakukan penggembangan, petugas gagal mengamankan bandar tersangka, karena bandar yang disebutkan tersangka tidak berada ditempat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai, untuk dilakukan proses selanjutnya.[rtw/rmolsumut]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal