post image
Maria Ulfa Batubara (paling kiri) saat memaparkan hasil penelitiannya di depan Penguji Sidang Promosi Doktor di UINSU, Jalan IAIN/ Sutomo Ujung, Kamis (31/10/2019)/ MedanBagus
KOMENTAR

Maria Ulfa Batubara berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi Doktor di Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, jalan IAIN,/Sutomo Ujung, Medan dengan judul disertasi Pola Komunikasi Islam Hakim Dalam Menangani Konflik Pada Keluarga Muslim Di Pengadilan Agama Kota Medan, Kamis (31/10/2019).

Pada sidang promosi doktor yang bertindak sebagai pimpinan sidang adalah Prof. Dr. Syukur Kholil, MA yang juga bertindak sebagai promotor dan sekretaris sidang Dr. Achyar Zein, MA serta tim penguji diisi oleh Prof. Dr. Lahmuddin Lubis, M.Ed yang juga bertindak sebagai promotor, Prof. Dr. Abdullah, MA, Dr. Ahmad Tamrin Sikymbang, MA dan Prof. Dr. Yusnadi, MS yang bertindak sebagai penguji luar dari Universitas Negeri Medan.

Pada paparannya Maria Ulfa menjelaskan terjadi perceraian yang sering terjadi pada umumnya karena tidak adanya keturunan, perselingkuhan dan permaslahan ekonomi.

“Masalah perceraian yang terjadi pada pasangan suami dan istri dikota Medan yang ditangani Pengadilan Agama kota Medan pada umumnya itu terjadi karena belum hadirnya keturunan dikeluarga tersebut dan perselingkuhan baik yang dilakukan suami atau istri serta permasalahan kebutuhan ekonomi”, jelasnya.

Lebih lanjut Maria mengungkapkan pola komunikasi bintang dan pola komunikasi roda menjadi temuan dan model yang digunakannya dalam melakukan penelitianya.

“Pada penelitian ini saya menggunakan pola komunikasi bintang dan pola komunikasi roda yang muncul yang digunakan hakim dalam menangani konflik keluarga yang ada dipengadilan agama kota Medan”, ungkapnya.

Dosen Universitas Dharmawangsa ini menunjukkan hal yang paling penting dari hakim adalah pola komunikasi dua arah atau umpan balik dengan bertukar informasi dalam menyelesaikan konflik yang ada pada pasangan suami dan istri yang ditangani pengadilan agama kota Medan.

Prof. Lahmuddin Lubis, MEd yang mewakili promotor mengatakan penelitian yang dilakukan Maria Ulfa ini sudah layak untuk dipromosikan dan atas usahanya dalam menyelesaikan disertasinya.

“Penelitian yang dilakukan Maria Ulfa ini sudah layak dipromosikan dalam sidang terbuka ini dan atas usahanya dalam menyelesaikan penelitian ini kami selaku promotor mengucapkan selamat”, katanya.

Dalam sidang promosi doktor ini Maria Ulfa dinyatakan lulus dan menjadi doktor ke 321 di Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. [dar]

Rajudin: Kehadiran PPPK Jangan Sampai Menyingkirkan Guru Honor

Sebelumnya

Sekolah Ditutup 14 Hari, Gubernur Edy Rahmayadi: Belajar Dirumah

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Pendidikan