Tarif Listrik Industri Ditetapkan Naik 8,6-13,3 Persen
MBC. Pemerintah menetapkan besaran kenaikan tarif listrik konsumen industri skala besar antara 8,6 - 13,3 persen, yang berlaku setiap dua bulan sekali mulai 1 Mei 2014.Kementerian ESDM tengah menyiapk ...