Pelaku Teror Bom di Medan Disangkakan UU Terorisme
MBC. Kapolresta Medan Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan pelaku teror bom di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep, Medan akan dijerat UU Terorisme, UU Darurat serta pasal 340 dan 338 KUHPidana. Hal ini d ...