post image
KOMENTAR

Sekretaris dewan (Sekwan) dan mantan Sekwan DPRD Langkat, Salman dan Supono, harus menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (22/7/2014). Keduanya didakwa dalam kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas 50 anggota DPRD Langkat pada tahun 2013 lalu dengan kerugian negara sebesar Rp 665,9 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejari Stabat menyebutkan kedua terdakwa sengaja menggelembungkan dana pembelian tiket pesawat yang diperuntukkan bagi seluruh anggota dewan selama tahun anggaran tersebut.

"Terdakwa menaikkan harga tiket pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air sebanyak 173 tiket, setiap tiket garuda di mark-up Rp 100 ribu dan tiket Lion Air di mark up Rp80 ribu," kata jaksa.

Dijelaskannya, dana perjalanan dinas anggota dewan merupakan dana yang dialokasikan dari APBD Langkat sebesar Rp 17,3 miliar.

Perbuatan kedua terdakwa itu diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Menanggapi dakwaan jaksa tersebut, penasihat hukum masing-masing terdakwa menyatakan akan mengajukan keberatan (eksepsi) pada sidang yang akan datang.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum