post image
KOMENTAR
Satuan Reseserse  Narkoba Polresta Medan kemabali menggagalkan pengiriman 177 ganja kering siap edar ke Medan dengan mengamankan dua kurirnya di Jalan Medan-Binjai KM 15, Desa Sumber Melati, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kedua kurir yang diamankan adalah diamankan yakni M Zubir (27) warga Dusun Simpang Kursi, Desa Gamping Alue, Aceh Utara dan Azhari (32) warga Jalan Tengku Cik Ditiro,Kecamanatan Banda Sakti, Lhoksumawe.Selain 177 ganja kering, polisi jugam mengamankan barang bukti 1 unit mobil avanza BK BK 1469 JG dan dua unit HP.

"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ganja asal Aceh itu akan dijual di Kota Medan. Mendapat informasi itu, kita lalu berkoordinasi dengan pihak Poldasu dan Polda Aceh dan berhasil mengamankan ganja berikut kurirnya," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karo -Karo didampimpingi Kasat Narkoba, Kompol Dony Alexander, Selasa (16/9/2014).

Dikatakannya, ganja kering itu dibawa dari Aceh dan akan disebarkan ke Kota Medan. " Dari pengakuannya, kurir ganja ini telah dua kali melakukan pengataran ke Kota Medan," jelasnya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemilik ganja kering itu.

"Pemiliknya adalah Abu Salam (dpo) warga Aceh. Jadi kedua kurir ini disuruh oleh Abu Salam melalui Acu yang merupakana kaki tangannya untuk membawa ganja ini ke Medan," jelasnya.

Dikatakannya, untuk kedua kurir ini akan dikenakan pasal 11 Pasal 112,114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Pelaku Azhari mengaku pertamanya  tidak mengetahui bahwa barang yang hendak diantarnya tersebut adalah ganja kering.

"Saya tidak tahu pertamanya bang, karena saya hanya disuruh Abu Salam untuk merental mobil. Dimana, mobil itu saya rental selama dua hari seharga Rp 500 ribu. Saya dikasih uang Rp 1.2 juta," jelasnya.

Ia mengaku bahwa barang yang diantarnya tersebut adalah ganja kering setelah barang haram itu diletakkan didalam mobil.

"Kami ketemunya di hutan di Aceh. Dalam hutan itulah ganja kering itu dimasukkan kedalam mobil untuk diantar ke Medan," katanya.

Diakuinya, awalnya ia menolak untuk mengantarkan ganja kering itu ke Medan dengan resiko akan ditangkap polisi. Namun, Abu Salam menyakinkan dirinya bahwa ia akan aman dalam perjalanan.

"Katanya aman bang, tapi apa aku ditangkap. Rencananya jika barang itu sampai di Medan, maka ia akan dikasih uang Rp 5 juta," jelasnya.

Sementara  pelaku M Zubir mengaku baru sekali menjadi kurir ganaja kering ini.

"Baru sekali bang, kalau tau kayak begini kejadiannya tidak akan aku lakukan pekerjaan ini. Aku dijanjikan uang Rp 5 juta dan kami bertemu sama Azhari ya di hutan itu bang," katanya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa