post image
KOMENTAR
Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprovsu menjemput paksa satu unit mobil dinas DPRD Sumut yang sebelumnya masih dikuasai oleh mantan anggota DPRD Sumut, Syamsul Hilal. Mobil jenis Innova dengan nomor plat BK 1362 L tersebut dijemput dari kediama politisi PDI Perjuangan tersebut di Jalan Kejaksaan, Medan, Rabu (26/5/2015).

Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Sumut Effendi Batubara mengatakan mereka segera melakukan pemeriksaan kondisi mobil sebelum diserahkan kepada anggota dewan yang saat ini belum mendapatkan jatah mobil dinas.

"Akan segera kita proses untuk bisa dipakai anggota dewan yang sekarang," katanya.

Dengan penjemputan ini, dirinya menyebutkan ada tiga mobil lagi yang akan diambil, yakni masing-masing berada ditangan Fachrul Rozi, Syahrial Harahap dan Ferry ST Kaban. Pihaknya pun berharap eksekusi segera dilakukan agar seluruh aset milik Pemprov itu bisa digunakan sebagaimana mestinya.

 "Ya berarti tingga tiga mobil lagi yang belum kembali. Kita tunggu lah bagaimana selanjutnya. Yang jelas hari ini (kemarin) sudah kembali satu," ungkapnya.

Penjemputan paksa ini dilakukan setelah seluruh upaya perusuasif dilakukan oleh pihak sekretarit DPRD Sumut bersama Satpol PP. Dimana surat permohonan pengembalian hingga surat peringatan juga sudah disampaikan kepada yang bersangkutan namun tidak kunjung mendapat respon positif.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa