post image
KOMENTAR
Penyidik KPK akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti, dalam kasus penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Tidak tertutup kemungkinan mereka akan ditetapkan sebagai tersangka jika penyidik menemukan bukti kuat keterlibaan mereka dalam pengadaan dana suap tersebut.

"Kami masih mengupayakan pengembangan kasus ini. Status dan peran Gatot-Evi sangat bergantung dari penyidikan nanti," kata Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Minggu (26/7/2015).

Pemeriksaan Gatot dan Evi hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan penundaan jadwal. Bila mangkir lagi, apalagi tanpa disertai keterangan yang dapat diterima, maka penyidik akan melakukan upaya paksa berupa penjemputan.

"Kami akan "menghadapkan" beliau kepada penyidik untuk pemeriksaan lanjutan," sebutnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho Razman Arif Nasution memastikan bahwa kliennya tersebut akan menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Gatot dan istri mudanya Evy Susanti menurut Razman tidak akan mangkir dari panggilan penyidik.

"Jam 10 tepat Gatot dan istrinya akan tiba di KPK," kata Razman.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa