post image
KOMENTAR
Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap 5 orang anggota DPRD Sumatera Utara yang terlibat kasus menerima suap dari Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Ketujuhnya yakni Muhammad Affan dari PDI Perjuangan, Budiman Nadapdap dari PDI Perjuangan, Guntur Manurung dari Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Partai Hanura, Bustami dari Partai Persatuan Pembangunan, Zulkifli Husein dari Partai Amanat Nasional dan Parluhutan Siregar dari PPP.

Hakim berpendapat, ketujuh anggota DPRD Sumut tersebut terbukti Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Mas'ud saat membacakan amar putusan, Rabu (1/3).

Meski masa penjara masing-masing 4 tahun namun hakim juga mengenakan denda dengan jumlah berbeda kepada masing-masing. Muhammad Affan dijatuhi pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Serta dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 835 juta.

Parluhutan Siregar dijatuhi pidana 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta. Serta dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 92 juta.

Bustami divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 50 juta. Kemudian Zulkifli Husein divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, Zulkifli Efendi Siregar divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Zulkifli juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 215 juta. Sementara, Budiman Pardamean Nadapdap divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Budiman juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 500 juta.

Terakhir, Guntur Manurung divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Guntur juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 350 juta.

Diketahui ketujuh anggota DPRD Sumut tersebut merupakan terpidana "gelombang II" yang divonis dalam kasus menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.

Mereka juga didakwa terlibat menerima uang "pelicin" untuk memuluskan terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota Dewan pada 2015.

Dalam dakwaannya JPU dari KPK menyebutkan mereka menerima suap dalam jumlah yang berbeda-beda. Parluhutan Siregar menerima Rp 862,5 juta, Budiman Rp 1,095 miliar, Muhammad Afan Rp 1,295 miliar, Zulkifli Husein Rp 262,5 juta, Bustami Rp 565 juta, Guntur Manurung Rp 555 juta, dan Zulkifli Effendi Rp 1,555 miliar.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum