post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penanganan kasus suap terhadap hakim PTUN Medan. KPK mengisyaratkan akan memanggil nama baru.

Namun siapa yang akan dimintai keterangan itu, Plt Komisioner KPK, Indriyanto Seni Adji belum mau menjelaskan. Menurutnya, pemeriksaan saksi merupakan wewenang penuh dari penyidik.

"Itu menjadi wewenang penuh tim penyidik, akan ditunggu laporannya," ujar Indriyanto, Jumat (31/7/2015).

Keterlibatan pihak lain dalam skandal suap yang menjerat Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho diperkuat setelah penyidik KPK memeriksa orang dekat politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, Mustafa.

Rabu (29/7) lalu, Mustafa usai menjalani pemeriksaan penyidik mengatakan bahwa dirinya pernah bertemu dengan M. Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah pengacara kondang OC Kaligis yang diduga sebagai kurir dalam kasus suap yang menjerat tiga orang hakim dan satu orang panitera PTUN Medan.

Dalam pengakuannya, Mustafa mengatakan dirinya ketika bertemu dengan Gerry ditemani seorang kader sebuah partai politik, berinisial Z.

"Ya ini aja biasa, (Gerry) orang datang, kemudian ajak makan. Kita (Z dan Gerry) sama-sama makan disitu. Dan Gerry langsung ketemu dengan Fuad (Kabiro Keuangan Pemprov Sumut). Iya (Z satu partai)," ungkap Mustafa di gedung KPK, Rabu (29/7).

Berdasarkan informasi, ada dugaan bahwa duit untuk menyuap hakim tersebut berasal dari Z. Namun demikian, ketika ditanya mengenai peran dari kolega Gubernur Sumut tersebut, Mustafa enggan mengatakan.

"Nggak, nggak tahu saya," singkat Mustafa.[rgu/rmol] 

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa