post image
KOMENTAR
Sepasang tahanan Polsek Medan Area yakni Frengky Hutapea (23) warga Jalan Binnjai km 13,8 dan Elis R boru Manulang warga Jalan Pelajar Timur gang Kasih, dinikahkan di Polsek Medan Area, Jalan Simeru No 14 Medan. Keduanya merupakan pasangan tersangka kasus pembuangan orok akibat hubungan diluar nikah di Jalan Pelajar Ujung, Gang Kasih, Medan Denai, Senin (11/1) lalu.

Proses pernikahan keduanya dilakukan di Aula Kamtibmas Polsek Medan Area dengan dipimpin oleh Pendeta Lesti br Simanjuntak serta disaksikan oleh pihak keluarga dari kedua belah pihak dan para perwira Polsek Medan Area.

"Pernikahan tahanan ini sudah lama mau dilaksankan, karena berbagai kendala yang ada mungkin baru hari ini dilaksankan. Ini tahanan kasus aborsi, keduanya terancam diatas 15 tahun penjara," kata Kapolsek Medan Area, Kompol M Arifin, Kamis (17/3).

Pendeta Lesti sendiri berharap pernikahan yang dilaksanakan ini menjadi titik tolak perubahan perilaku dari keduanya.

"Siapa sih manusia yang tidak pernah salah, kita berharap pernikahan ini menjadi awal bagi mereka untuk berubah," ujarnya.

Usai pernikahan yang berlangsung singkat tersebut, kedua tersangka kembali dimasukkan kedalam sel tahanan. Berkas mereka sendiri menurut polisi sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diperiksa sebelum disidangkan.

Kasus pembuangan orok yang dilakukan oleh keduanya pada januari 2016 lalu sempat membuat warga heboh. Pihak kepolisian bahkan menurunkan anjing pelacak untuk mengendus pelaku pembuang bayi yang diaborsi tersebut. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, keduanya akhirnya berhasil diringkus polisi.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa