post image
KOMENTAR
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan tahun 2016 sebagai tahun penegakan hukum bagi para wajib pajak yang menunggak pelunasan pajak. Hal ini disampaikan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak,  Edy Slamet Irianto dalam keterangan pers di Gedung Keuangan, Jalan Diponegoro Medan.

Dalam pelaksanaan penegakan hukum tersebut, mereka mengagendakan penyanderaan terhadap 42 wajib pajak yang menunggak pelunasan pajak mereka.

"Ada 42 penunggak pajak yang sudah disetujui tindakan penyanderaannya oleh Menteri Keuangan," katanya, Kamis (28/4).

Dari 42 penunggak pajak tersebut saat ini yang sudah sempat disandera yakni sebanyak 9 orang penunggak pajak. Penunggak pajak terakhir yang disandera yakni wajib pajak di Medan berinisial RAP pengusaha yang bergerak di bidang Pengembang Perumahan/Developer dari perusahaan CV RK yang menunggak Rp 680 juta. Dari pengalaman mereka, para wajib pajak yang disandera biasanya langsung dapat melunasi tunggakan pajaknya.

"Anehnya begitu mereka disandera itu otomatis bisa melunasi," ungkapnya.

Berdasarkan kondisi ini, ia menyimpulkan beberapa wajib pajak memang sengaja menunda pembayaran hingga adanya penegakan hukum yang tegas yang mereka lakukan. Hal ini jugalah yang membuat mereka akan melaksanakan tindakan tegas dengan penyanderaan terhadap para penunggak pajak yang sudah disetujui oleh Menteri Keuangan. Bahkan tidak tertutup kemungkinan jumlah ini akan bertambah jika usulan dari kanwil-kanwil lain yang masuk ke Kementerian Keuangan mendapat persetujuan.

"Jadi masih ada kemungkinan bertambah, tergantung persetujuan Menteri Keuangan," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa