Majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Nias menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Agusman Lahagu alias Ama Teti, pelaku utama pembunuhan petugas pajak Parada dan Soza dalam sidang pembacaan vonis hari ini, Selasa (31/1)
"enyatakan terdakwa Agusman Lahagu terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan memenuhi dakwaan primer yaitu Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Nelson Angkat, SH saat membacakan putusan.
Hakim menilai fakta persidangan berupa alat bukti, keterangan saksi, ahli dan surat yang saling berkeseuaian yang menguatkan fakta fakta hukum yang tidak dapat disangkal kebenarannya.
Hal yang memberatkan tindakan terdakwa tergolong sadis dan kejam, menyebabkan kematian petugas pajak Parada dan Soza yang sedang menjalankan tugas negara dan menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang di tinggalkan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana hukuman mati. Atas vonis tersebut Jaksa menyatakan pikir pikir dahulu.
Selain itu Hakim juga membacakan vonis kepada 4 (empat) pelaku lainnya yang turut serta dalam melakukan pembunuhan tersebut, yaitu Bedali Lahagu alias Ama Yusu, Anali Zalukhu alias Ana, Desima Lahagu alias Dedi dan Budi Rahmat Gulo alias Rama.
Beadli Lahagu yang juga merupakan adik kandung dari Agusman Lahgagu dijatuhi hukuman 20 tahun pidana penjara dipotong masa tahanan.
Sedangka tiga terdakwa lainnya yang merupakan anak buah Agusman Lahagu, Hakim menilai ketiganya secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan dan memenuhi dakwaan sekunder yaitu Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Untuk itu hakim menjatuhkan hukuman 10 Tahun pidana penjara di ptong masa tahanan. Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 15 tahun penjara. Jaksa menyatakan banding atas putusan tersebut.[rgu]
KOMENTAR ANDA