post image
KOMENTAR
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM akan membentuk tim investigasi terkait sejumlah informasi dari tulisan 'Cerita Busuk Seorang Bandit'.    

Dirjen PAS Kemenkum HAM, I Wayan Kusmianta Dusak, memastikan tim akan menginvestigasi dugaan adanya oknum Badan Narkotika Nasional (BNN) yang meminta CCTV di sel Freddy Budiman dicopot, seperti pengakuan yang diklaim dari terpidana mati kasus narkoba, alm. Freddy Budiman.

Wayan menambahkan, pihaknya juga telah meminta keterangan mantan Kepala Lapas Batu, Nusakambangan, Liberty Sitinjak.
Dari pengakuan Sitinjak, lanjut Wayan, oknum BNN yang meminta CCTV di sel Freddy bertemu dengan anak buahnya.

"Ya dia bilang anak buahnya yang didatangi (oknum BNN). Makanya saya buat tim buat investigasi lagi. Nah nanti dicari tahu siapa ana buahnya dan siapa yang datang," ucap Wayan saat ditemui di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/8).

Lebih lanjut, Wayan mengatakan, dalam proses interogasi, Liberty mengaku menolak permintaan oknum BNN. Meski demikian keterangan Liberty tidak begitu saja diterima oleh Wayan.

"Dia tidak penuhi itu, dia kan sudah bener itu. Kalau CCTV disuruh copot, ya apa urusannya. Nah apa benar atau nggak (pengakuan itu), kita makanya lakukan pendalaman," sambung Wayan.

Menurut Wayan, proses investigasi ini merupakan inisiatif Ditjen PAS dari setiap laporan yang ada. Tim investigasi tidak hanya sebatas informasi dari tulisan koordinator Kontras, Haris Azhar, namun berkembang pada hal-hal lain terkait.

"Tugas kita kan membantu, apa yang bisa kita sampaikan. Suatu saat dibutuhkan, saya siap serahkan data itu, karena bukan kewajiban saya serahkan ke polisi atau BNN, bahkan ke Pak menteri pun, kecuali kalau beliau minta. Saya berikan klarifikasi kalau diminta, karena ini prosesnya terus berjalan," jelasnya.[rgu/rmol]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum