post image
KOMENTAR
Desa Lingga di Kabupaten Karo sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Dulunya bernama Lingga Kingdom, atau kerajaan Lingga yang merupakan satu-satunya kerajaan di Tanah Karo yang diakui oleh Pemerintah Hindia Belanda. Karena sejarahnya yang panjang, Desa Lingga kini menjadi desa heritage atau desa adat di Tanah Karo.

Desa Lingga kemudian menjadi prahara insiden bentrokan saat warga korban Gunung Sinabung hendak direlokasi ke Desa Lingga yang dianggap desa adat. Oleh masyarakat Lingga, kebijakan relokasi tersebut selain dianggap menganggu keutuhan komunitasnya, juga akan berdampak pada pergeseran tatanan budaya.

"Bayangkan, satu-satunya desa yang dijadikan desa adat, dianggap bangunan warisan oleh pemerintah, kemudian akan dijadikan tempat relokasi," ujar Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis, (11/8).

Pigai menerangkan, apabila Desa Lingga dijadikan tempat relokasi pengungsi, maka akan terjadi pergeseran budaya dan ekonomi di dalamnya. Di Tanah Karo, setiap desa dikuasai oleh marga, sehingga jika relokasi ke desa Lingga, akan ada penetrasi kultur serta marga.

"Ini juga menjadi ancaman serius terhadap pergeseran ekonomi," kata Pigai.

Pigai mengaku juga mendapat laporan, masih banyak tempat lain di Tanah Karo yang berpotensi meledak konflik serupa akibat relokasi. Komnas HAM menyarankan agar pemerintah, dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana membuat peraturan relokasi yakni ke lahan yang kosong atau lahan baru yang disediakan oleh negara.

"Kemenhut kan banyak lahan di sana. Kita minta pemerintah nyediain lahan buat desa baru," tandas Pigai.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa