post image
KOMENTAR
Awak media dilarang meliput sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jangankan membawa kamera video, alat rekam suara maupun telepon genggam saja tidak diperkenankan masuk. Awak media hanya boleh mengabadikan jalannya persidangan dengan alat tulis. Sementara itu kamera video hanya boleh mengambil suasana ruang sebelum persidangan berlangsung.

Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari memahami aturan tersebut karena merupakan tahap pembuktian.

Tapi menurutnya, hakim telah bertindak imparsial alias adil, tidak memihak salah satu kubu.

"Semuanya berjalan dengan cukup baik. Saya lihat juga imparsial. Publik bisa melihat, barang kali yang terjadi, yang jadi masalah bagi pers itu tidak bisa meliput pada tahap pembuktian. Karena memang tahap pembuktian penting untuk tidak membuat saksi saling mempengaruhi. Saya bisa pahami juga. Karena misalnya saksi yang sekarang dihadirkan bisa mempengaruhi saksi berikutnya. Itu kan tidak boleh," jelasnya ketika ditemui di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (10/1).

Meski demikian, Aidul berharap bahwa Majelis Hakim tetap memperbolehkan awak media untuk merekam jalannya persidangan, namun rekaman itu tak boleh disiarkan secara langsung.

"Kalau saya berharap sebenarnya media tetap diperbolehkan meliput tapi tidak langsung. Kan begitu ya, merekam tapi tidak langsung. Seingat saya diawal pada saat persidangan pertama kalimat hakimnya itu, perintah hakim itu, silahkan diliput kecuali pada saat pembuktian," ujarnya.

Nah untuk persidangan dengan agenda pembuktian, menurutnya media pun harus terus memantau. Untuk itu, pihaknya sudah menyurati majelis hakim.

"Kami sudah coba meminta konfirmasi kepada hakim. Tapi sejauh ini belum, saya lupa suratnya kami sampaikan, tapi belum ada respon," ungkapnya.

Dia menjelaskan, isi surat itu adalah pihaknya mempertanyakan kepada majelis hakim mengapa media tak diperkenankan merekam jalannya persidangan. Dia pun keseleo lidah dengan mengatakan bahwa tim dari KY juga tak boleh merekam.

"Jangankan media, KY saja tidak boleh merekam," sesalnya.

Dipertegas apakah tim KY tak boleh merekam, anehnya Aidul pun kemudian mengaku tak tahu.

"Saya tidak tahu, saya tadi tidak lihat dimana KY-nya. Kami ada staf, tentu saja memantau. Kami kan biasanya ada kamera juga terus merekam, karena penting untuk proses pembuktian nantinya. Sebelumnya sudah. Hari ini saya belum cek. Kemarin (sidang sblmnya) tidak boleh. Kami sedang mengkonfirmasi kenapa terjadi," pungkasnya.[rgu/rmol]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum