post image
KOMENTAR
Puluhan Massa yang mengatasnamakan Gerakan Manusia Pancasila (Gempa) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Selasa (25/9). Mereka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan karena tidak diatur dalam UUD 1945, sehingga melanggar konstitusi.

"Abraham Samad pernah mengatakan, kalau kewenangan penyadapan terus dipreteli mendingan KPK dibubarkan. Artinya ucapan tersebut sikap frustasi KPK," seru Koordinator Lapangan Gempa, Willy Prakars, dalam orasinya di depan gedung KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Selasa, 25/9).

Dalam orasinya, dia juga menilai ketida absolutan dan inkonstitusionalnya KPK dibuktikan dengan permintaan 30 penyidik independen yang dasar hukumnya berdasarkan rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA). Karena itu, keberadaan KPK perlu dikaji ulang mengingat kewenangan dan keberadaan KPK hanya berdasarkan UU, yang ujung-ujungnya menimbulkan tumpang tindih dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Sudah saatanya DPR dan Presiden menjalankan dan mentaati konstitusi UUD 1945, di mana tidak ada satu katapun yang memuat atau mengatur kewenangan KPK," terangnya.

Selain itu, lanjutnya, benturan yang selalu terjadi antara KPK dan Kepolisian karena persoalan konstitusi, terutama dalam kewenangan yang sama untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hal itu diatur dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian, Bab III pasal 14g. Sedangkan KPK diatur dalam UU RI nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, Bab II pasal 6c.

"Apakah diserahkan sepenuhnya kepada KPK atau polisi harus jelas. Sehingga tidak rancu dan tidak saling lempar tanggun jawab," tekan dia.

Dalam aksinya, Gempa  juga mendesak Polri dan Kejaksaan segera menarik semua penyidiknya dari KPK. Gempa pun meminta Polri dan Kejaksaan bekerja lebih profesional dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. [rmol/hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas