
Rencananya, saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) adalah bekas Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang. Rosa, sapaannya, juga merupakan bekas terpidana dalam kasus suap wisma atlet.
"Iya benar (saksinya Rosa),"tulis pengacara Angelina Sondakh, teuku Nasrullah dalam pesan singkatnya minggu malam (7/10).
Hal itu juga dibenarkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Juru bicara LPSK, Maharani Siti Shopia mengatakan pihaknya sudah menerima surat panggilan dari pengadilan tipikor Jakarta. Rosa sendiri saat ini berada dalam perlindungan LPSK.
"Sudah diterima surat panggilannya,"kata Maharani Siti Shopia saat di konfirmasi.
Sekedar diketahui, sidang perkara anggota DPR RI non-aktif asal fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh telah memasuki proses pembuktian di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam sidang yang berlangsung pekan kemarin, jaksa KPK memanggil dua saksi mahkota, yakni Yulianis dan Oktarina Furi dari bagian keuangan Permai Grup, perusahaan induk milik Nazaruddin.
Dalam kasus ini, Angie diduga kerap berhubungan dengan Rosa yang merupakan anak buah Nazaruddin di perusahaan miliknya, PT Anak Negeri. Angie sendiri saat ini sudah mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah sebelumnya sempat ditahan di rutan bawah tanah KPK. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA