post image
KOMENTAR
MBC.  Polri diminta untuk berlaku adil. Bila penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah ditetapkan sebagai tersangka, maka siapapun yang melindunginya harus ditindak dan diberi sanksi semestinya.

Demikian disampaikan Ketua Pemuda Kebangsaan, Beathor Surjadi, menanggapi kasus yang melilit Komisaris Polisi Novel Baswedan. Ketika masih berpangkat Inspektur Satu dan menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polresta Bengkulu tahun 2004, ia terlibat dalam aksi penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian seorang pencuri sarang burung walet.

"Polri harus adil. Jika benar Novel Baswedan sudah ditetapkan sebagai pelaku kejahatan, maka barang siapa yang melindunginya dapat ditetapkan sebagai pihak yang terlibat," ujar Beathor dalam pesan yang diterima redaksi Minggu malam (7/10).

Menurutnya, hal itu sering dilakukan Polri terhadap pelindung terduga pelaku teroris dan kejahatan lainnya.

"Bahkan istri-istri mereka (terduga teroris) pun dituntut dalam pengadilan," ujar Beathor lagi memberikan contoh.

Menurutnya, KPK pun dapat diduga terlibat dalam perlindungan tersangka Novel Baswedan bila menghalang-halangi upaya polisi memeriksa Novel Baswedan dalam kasus yang dituduhkan padanya. [rmol/hta]

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa