post image
KOMENTAR
DPR memberikan catatan keras kepada jajaran direksi PT Telkomsel terkait sengketa usaha. Para direksi diminta berjuang agar gugatan pailitnya kandas di Mahkamah Agung (MA). Ada potensi kerugian negara Rp 1 triliun.      

Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto mendesak Telkomsel agar segera mengambil langkah yang cepat dan tepat terkait putusan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Menurutnya, pihak Telkomsel harus menganggap serius kasus itu dengan mengajukan proses hukum selanjutnya seperti kasasi ke MA.

"Kementerian BUMN juga perlu mengambil langkah yang tegas dan jelas. Sebab, Telkom yang merupakan induk perusahaan Telkomsel, merupakan BUMN yang sudah listing di Bursa Efek Indonesia dan Bursa Efek New York," pintanya kepada Rakyat Merdeka di Jakarta

Politisi Partai Golkar ini menilai, perombakan direksi dan komisaris Telkomsel terkait kasus tersebut belum perlu dilakukan. Menurut Airlangga, keputusan pailit tidak sepenuhnya disebabkan kegagalan manajemen perusahaan.

"Keputusan pailit disebabkan keteledoran dalam mengawal proses hukum serta penasehat hukum yang ditunjuk tidak kompeten dalam menangani kasus tersebut. Kurang serius menghadapi kasus itu menyebabkan Telkomsel kalah," timpal bekas Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) ini.

Anggota Komisi VI DPR Refrizal justru mendesak Direktur Utama Telkomsel Alex J Sinaga dan Komisaris Utama Telkomsel Arif Yahya bersikap profesional dengan mengundurkan diri.

Menurutnya, jika pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab itu tidak mundur, selayaknya Menteri BUMN Dahlan Iskan yang mencopot mereka.

"Saya kira Pak Dahlan telah dibohongi direksi Telkomsel. Katanya mereka yakin akan menang, tapi ternyata kalah. Artinya, pimpinan Telkomsel tidak jujur dan kalau sudah begitu pecat saja mereka," cetus Refrizal.

Seperti diketahui, pada 14 September 2012, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Ketua Agus Iskandar, memutuskan PT Telkomsel pailit atas permohonan PT Prima Jaya Informatika (PJI), distributor voucher isi ulang Kartu Prima.

Telkomsel dan Prima Jaya memulai kerja sama pada 1 Juni 2011 sampai batas waktu Juni 2013 dengan komitmen awal Telkomsel menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olah­raga.

Namun, kemitraan tersebut menimbulkan kasus, karena pada Juni 2012 Telkomsel memutuskan kontrak karena menilai Prima Jaya tidak memenuhi aturan yang dipersyaratkan. Me­nurut catatan, perjanjian kerja sama itu ditandatangani pada Juli 2011 saat Telkomsel di bawah kepemimpinan Sarwoto Atmosutarno. [rmol/hta]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi