"Mungkin kalau dihentikan, tidak ada rumusan hukumnya. Makanya, nanti kita rumuskan bagaimana yang baik supaya tidak melanggar hukum semuanya," jelas Kabareskrim Polri Komjen Sutarman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).
Karena itulah Sutarman akan memerintahkan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Nur Ali untuk berdiskusi dengan KPK terkait pelimpahan berkas itu. Hal ini untuk menindaklanjuti saran Presiden yang menyatakan, kasus yang membelit mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo itu ditangani KPK.
"Kita akan melaksanakan dan sedang bahas bagaimana mekanisme hukumnya. Nanti saya akan memutus Pak Nur Ali untuk diskusi dengan penyidik KPK tentunya. Sehingga aturan semua dipatuhi dan kita menjalankan apa yang menjadi directive Bapak Presiden," ujarnya.
Sutarman mengaku siap jika pihaknya harus menyerahkan berkas tersebut. "Kalau KPK siap menerimanya, sekarang kita akan kirim hari ini juga," tegasnya.
Saat ini juga, Bareskrim Polri sedang melakukan komunikasi dan diskusi dengan Kejaksaan dan Pengadilan terkait izin penyitaan dan perpanjangan barang bukti. "Tentu semua harus didiskusikan dengan waktu secepatnya supaya bisa serahkan ke KPK," jelas dia. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA