post image
KOMENTAR
Atas tindakannya yang tidak tepat mengirim penyidik untuk menangkap Kompol Novel Baswedan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam (5/10), Kapolda Bengkulu Irjen Pol Julius Benny Mukalo mendapatkan sanksi dari Kapolri Jenderal Timur Pradopo.

"Sudah ditegur oleh Bapak Kapolri. Teguran merupakan salah satu sanksi tentunya," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (Rabu, 10/10).

Menurut Sutarman, tindakan yang dilakukan oleh Polda Bengkulu sesuai dengan kajian Polri. Namun upaya menangkap Kompol Novel itu tidak melihat waktu yang tepat.

"Secara hukum kan memang benar tidak ada masalah," pukasnya.

Seperti diketahui, Kompol Novel Baswedan mau ditangkap penyidik Direktorat Pidana Umum Polda Bengkulu. Novel diduga melakukan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet saat bertugas di Bengkulu pada Februari 2004. [rmol/hta]

Laporan Keuangan Diterima Dalam RUPS, Pelaporan Hingga Penahanan Mantan Direktur PT GKS Dinilai Rancu

Sebelumnya

Program Rabu 'Walk In Interview' Dikerumuni Pencari Kerja di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa