"Sudah ditegur oleh Bapak Kapolri. Teguran merupakan salah satu sanksi tentunya," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (Rabu, 10/10).
Menurut Sutarman, tindakan yang dilakukan oleh Polda Bengkulu sesuai dengan kajian Polri. Namun upaya menangkap Kompol Novel itu tidak melihat waktu yang tepat.
"Secara hukum kan memang benar tidak ada masalah," pukasnya.
Seperti diketahui, Kompol Novel Baswedan mau ditangkap penyidik Direktorat Pidana Umum Polda Bengkulu. Novel diduga melakukan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet saat bertugas di Bengkulu pada Februari 2004. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA