post image
KOMENTAR
Untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional sesuai dengan amana UU 1945 yan harus dipertahankan, pemerintah harus segera memutuskan  status kontrak blok Mahakam melalui penerbitan PP atau Kepmen secara terbuka paling lambat 31 Desember 2012. Selain itu, pemerintah juga harus menunjuk dan mendukung penuh Pertamina sebagai operator blok Mahakam sejak April 2017.

Demikian tuntutan Petisi Blok Mahakam sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulis kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 10/10). Tuntutan ini ditandatangani oleh beberapa tokoh seperti Chandra Tirta Wijaya, Marwan Batubara, Sri-Edi Swasono, Kwik Kian Gie, Kurtubi, Hatta Taliwang, Suripto, Hendri Saparini, Mochtar Pabottingi, Anis Baswedan, Iman Sugema, Revrisond Baswir, dan lain-lain.

Dalam Blok tuntutan itu disebutkan bahwa Blok Mahakam merupakan salah satu ladang gas terbesar di Indonesia dengan rata-rata produksi sekitar 2.200 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Cadangan blok ini sekitar 27 triliun cubic feet (tcf).  Sejak 1970 hingga 2011, sekitar 50 persen (13,5 tcf) cadangan Blok Mahakam telah dieksploitasi, dengan pendapatan kotor sekitar 100 miliar dolar AS. Cadangan yang tersisa saat ini sekitar 12,5 tcf, dengan harga gas yang terus naik, potensi pendapatan kotor Blok Mahakam sekitar 160 miliar dolar AS atau sekitar Rp 1.500 triliun

Kontrak Kerja Sama (KKS) Blok Mahakam ditandatangani oleh pemerintah dengan Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation (Jepang) pada 31 Maret 1967, beberapa minggu setelah Soeharto dilantik menjadi Presiden RI ke-2. Kontrak berlaku selama 30 tahun hingga 31 Maret 1997. Namun beberapa bulan sebelum Soeharto lengser, kontrak Mahakam telah diperpanjang selama 20 tahun, sehingga kontrak akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Karena besarnya cadangan tersisa, pihak asing telah kembali mengajukan perpanjangan kontrak. Disamping permintaan oleh manajemen Total, PM Prancis Francois Fillon pun telah meminta perpanjangan kontrak Mahakam pada kesempatan kunjungan ke Jakarta Juli 2011. Disamping itu  Menteri Perdagangan Luar Negeri Prancis Nicole Bricq kembali meminta perpanjangan kontrak saat kunjungan Jero Wacik di Paris, 23 Juli 2012. Hal yang sama disampaikan oleh CEO Inpex Toshiaki Kitamura saat bertemu Wakil Presiden Boediono dan Presiden SBY pada 14 September 2012

Padahal sesuai UU Migas No.22/2001, jika kontrak migas berakhir, pengelolaannya dapat diserahkan kepada BUMN. Apalagi hal ini sesuai amanat konstitusi dan kepentingan strategis nasional. Pertamina pun telah menyatakan keinginan dan kesanggupan mengelola blok Mahakam berkali-kali sejak 2008 hingga sekarang.  Namun, menyimak pernyataan sejumlah pejabat pemerintah, besar kemungkinan Pertamina akan digagalkan.

"Kepala BP Migas R Priyono dan Wamen ESDM  Rudi Rubiandini tampaknya memilih endukung total tetap menjadi operator Blok Mahakam.  Hal inu dapat dianggap bentuk penghianatan terhadap amanat Pasal 33 UU 1945 kerena cenderung memprkokoh penjajahan asing terhadap bumi pertiwi Indonesia," demikian isi tutntutan yang juga ditujukan kepada Presiden SBY dan DPR.

Petisi Blok Mahakam pun menolak berbagai upaya dan tekanan pihak asing, termasuk tawaran kerjasama ekonomi, beasiswa dan komitmen investasi migas guna memperoleh perpanjangan kontrak. Dan pemerintah harus menjamin pemilikan 10 persen saham blok Mahakam oleh BUMD yang pelaksanaannya dikordinasikan dan dijamin oleh Pusat bersama Pertamina, tanpa partisipasi atau kerjasama dengan swasta.

Selain itu, pemerintah juga harus meminta kepada Total dan Inpex untuk memberikan 20 persen saham blok Mahakam kepada Pertamina sejak 2013 hingga 2017, dengan kompensasi kepemilikan 20 persen saham Blok Mahakam sejak 2017 hingga 2037. Pemerintah juga harus membebaskan keputusan kontrak Blok Mahakam dari perburuan rente dan upaya meraih dukungan politik dan logistik, guna memenangkan Pemilu atau Pilpres 2014.

Masih dalam tuntutan itu, Petisi Blok Mahakam juga mendesak pemerintah untuk engkikis habis pejabat-pejabat pemerintah yang telah menjadi kaki-tangan asing dengan berbagai cara antara lain dengan sengaja atau tidak sengaja atau secara langsung atau tidak langsung yang telah memanipulasi informasi, melakukan kebohongan publik, melecehkan kemampuan SDM dan perusahaan negara dan merendahkan martabat bangsa. Selain itu juga mendorong KPJ untuk terlibat aktif mengawasi proses penyelesaian status kontrak Blok Mahakam secara menyeluruh, termasuk kontrak-kontrak sumber daya alam lainnnya.

"Setiap upaya yang dilakukan untuk membatasi dan menghilangkan hak Pertamina merupakan penghianatan terhadap konstitusi, melecehkan hak rakyat dan mengabaikan tuntutan reformasi berupa pemerintahan yang bebas KKN. Segenap komponen bangsa dan seluruh rakyat Indonesia diminta untuk mendukung dan bergabung dalam gerakan ini guna tercapainya seluruh tuntutan dalam petisi," demikian isi tuntutan Petisi Blok Mahakam. [rmol/hta]

Laporan Keuangan Diterima Dalam RUPS, Pelaporan Hingga Penahanan Mantan Direktur PT GKS Dinilai Rancu

Sebelumnya

Program Rabu 'Walk In Interview' Dikerumuni Pencari Kerja di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa