post image
KOMENTAR
MBC.  Kejaksaan Agung masih akan mengevaluasi langkah hukum apa yang akan diambil untuk menindaklanjuti instruksi Presiden SBY agar penanganan kasus korupsi proyek pengadaaan Simulator SIM di Korlantas diserahkan dari Bareskrim Polri ke KPK.

Untuk menentukan mekanisme yang akan diambil, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, pihaknya akan membicarakannya dengan Kepolisian.

"Jadi apakah nanti berkas yang sekarang posisinya di Kepolisian, pihak Kepolisian tidak usah menyempurnakan berkas itu kemudian langsung menyerahkan ke KPK, juga bisa. Maka ini sangat tergantung pada mekanisme berdasarkan kesepakatan kita. Apa yang terbaik," urai Darmono di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, (10/10.

Untuk itu, pihaknya mengaku belum akan mengambil langkah hukum apapun lantaran masih menunggu penyempurnaan berkas dari Kepolisian. "Kalau dari kita, sikap kita menunggu berkas penyempurnaan dari Kepolisian, baru menentukan sikap. Kalau informasi berkas belum ada, bagaimana kita menentukan sikap," terangnya.

Darmono juga menegaskan bahwa Kejaksaan akan bersikap objektif menanggapi kasus ini. Karena ini Kejaksaan tidak memiliki kepentingan terkait penanganan kasus yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar ini. "Pasti. Kami tidak punya kepentingan. Selama kita tidak punya kepentingan, kita akan objektif," tutup Darmono.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas lima tersangka kasus korupsi pengadaan driving simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011, ke penyidik Bareskrim Mabes Polri karena belum lengkap.

Pengembalian berkas perkara 5 tersangka itu dilakukan dengan petunjuk agar dilengkapi syarat formil dan materiil.

Lima berkas tersebut yaitu, pertama atas nama Brigjen Pol Didik Purnomo, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kedua atas nama Kompol Legimo Pudji Sumarto, selaku Bendahara Satuan Kerja Korps Lalu Lintas Polri dan ketiga atas nama AKBP Teddy Rusmawan, selaku Ketua Panitia Lelang Korps Lalu Lintas Polri.

Sementara keempat dan kelima adalah dari pengusaha. Yaitu, atas nama Budi Santoso selaku Direktur Citra Mandiri Metalindo Abadi dan nama Sukotjo S. Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia. [rmol/hta]

Laporan Keuangan Diterima Dalam RUPS, Pelaporan Hingga Penahanan Mantan Direktur PT GKS Dinilai Rancu

Sebelumnya

Program Rabu 'Walk In Interview' Dikerumuni Pencari Kerja di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa